Hari Persandian Nasional
Ditulis oleh hadiwibowo di/pada April 4, 2008
Tidak banyak masyarakat yang mengetahui kalau tanggal 4 April dicanangkan sebagai hari Persandian Nasional di Indonesia. Mungkin karena mitos persandian adalah rahasia, sehingga pencanangan hari jadinya pun dirahasiakan.
Pada tanggal 4 April ini, 62 tahun yang lalu, tepatnya tahun 1946, Pemerintah Indonesia mulai merintis Persandian sebagai bagian resmi Pemerintah Indonesia. Saat itu Menhan RI memerintahkan dr. Roebiono Kertopati untuk merintis sebuah badan yang mengelola persandian pemerintah. Lengkapnya dapat dibaca disini.
Usia Persandian Nasional -lebih tepat mungkin bila dibaca, usia Institusi Pemerintah yang mengurusi persandian- yang kini sudah menginjak tahun ke-62, adalah usia yang terbilang cukup matang bagi perkembangan sebuah institusi. Pengalaman jatuh bangun dalam mempertahankan eksistensi, pertarungan dalam pengamanan pemberitaan, persaingan dalam ilmu dan teknologi, suka duka membesarkan organisasi dsb menjadi kekayaan tersendiri yang jika disikapi dengan positif akan menjadi aset berharga yang patut didokumentasikan sebagai sejarah.
Di era teknologi informasi yang berkembang sangat pesat, tantangan yang menghadang menjadi begitu banyaknya. Tantangan tersebut menjadi PR tersendiri yang harus diselesaikan oleh institusi yang menangani persandian yaitu Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
Salah satu tantangan yang perlu mendapatkan penanganan segera adalah adanya kebutuhan pengamanan informasi dihadapkan dengan kebebasan memperoleh informasi. Baru-baru ini telah disahkan oleh DPR RI Undang-undang Informasi dan Transfer Elektronik (UU ITE) dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sedangkan RUU Kerahasiaan Negara belum disahkan dan regulasi tentang keamanan informasi belum ada.
Karena pengamanan informasi merupakan kegiatan yang tidak terlihat, seseorang sering abai terhadap pengamanan jenis ini. Terlebih lagi jika data/informasi tersebut dicuri atau hilangpun tidak terasa. Kita baru sadar bahwa ada data/informasi yang telah hilang atau dicuri orang atau dimanipulasi setelah akibat yang ditimbulkannya mulai terlihat.
Jadi sesungguhnya semua informasi patut diberikan pengamanan, terlebih lagi informasi yang bersifat rahasia seperti data-data pribadi, akun keuangan atau kesehatan. Tingkat pengamanan yang diberikan mengikuti tingkat kerahasiaan dari informasinya. Jadi kekhawatiran bahwa regulasi “keamanan informasi” akan berbenturan dengan regulasi “kebebasan informasi” hanyalah ilusi. Kedua regulasi tersebut justru akan saling mendukung.
Momen hari persandian yang baik ini selayaknya dijadikan sebagai pelecut semangat untuk berkarya menyelesaikan PR yang diberikan oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, UU ITE, UU KIP dan PR karena kebutuhan gaya hidup di era masyarakat informasi. Serta PR yang tidak kalah penting adalah menyosialisasikan dan mencatatkan hari persandian nasional di lembar negara RI. -antz-
Aris Heru Utomo berkata
Dirgahayu persandian Indonesia, semoga sukses dalam mengemban tugas mengelola persandian dan berita rahasia.
amrishodiq berkata
Selamat ulang tahun mas-mas sekalian
Kueh-nya dibagi-bagi ya mas. Hehe bercanda.
tamusaja berkata
Selamat Ultah
Semoga Tahun Ini semakin mengibarkan bendera merah putih.
maju terus.
pantang mundur.
semangat dan berpikir positif, optimis
merdeka.
ria berkata
Jayalah Indonesiaku…
Riwayat pendidikan sandi di Indonesia « Pengamanan Informasi dan Kriptografi berkata
[...] Hari Persandian Nasional [...]